Pemerintah menerbitkan Peraturan baru terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024, tentang perlakuan Perpajakan atas Kerja Sama Operasi (KSO). Peraturan ini diundangkan pada 18 Oktober Tahun 2024.

KSO sendiri merupakan badan yang berbentuk pengaturan bersama antaranggota. Antaranggota ini adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan perjanjian kerja sama KSO. Kerja sama operasi yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Kewajiban Mendaftarkan diri

KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Badan. Dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria bahwa KSO :

  1. Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa
  2. Menerima atau memperoleh penghasilan dan/atau
  3. Mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain

Apabila KSO tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK 79 Tahun 2024, maka kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO. Namun, apabila KSO telah memiliki NPWP sebelumnya dan berdasarkan ketentuan terbaru tidak lagi memenuhi kriteria sebagai KSO yang wajib memliki NPWP, maka KSO tersebut wajib mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP yang dilakukan pada kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO, tempat kedudukan KSO merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota yang berada di dalam wilayah hukum. Apabila sebelum berlakunya PMK 79. KSO sudah memiliki NPWP namun tempat kedudukannya tidak sesuai dengan tempat kedudukan wilayah hukum maka KSO perlu mengajukan pemindahan tempat KSO terdaftar.

Perlakuan PPN dan PPnBM

KSO wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal apabila predaran brutonya telah melebihi batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau satu atau lebih Anggota KSO tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.

KSO yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan Perpajakn yang berlaku. Dalam KSO saat terutang PPN dan PPnBM sesuai PMK 79/2024 penyerahan BKP/JKP oleh KSO kepada pelanggan ataupun oleh Anggota kepada KSO yaitu pada saat terjadinya penyerahan BKP/JKP oleh KSO kepada pelanggan.

Dasar Pengenaan pajak atas penyerahan BKP/JKP oleh anggota kepada KSO yaitu menggunakan nilai lain yang berupa nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan.

DPP atas penyerahan BKP/JKP oleh KSO kepada pelanggan menggunakan dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

Anggota KSO ataupun KSO dapat mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

Penyerahan BKP yang tergolong mewah akan dikenakan PPnBM 1 (Satu) kali pada saat penyerahan oleh KSO kepada pelanggan.

Perlakuan Pajak Penghasilan

Sesuai PMK 79/2024 bagi KSO yang sudah memiliki NPWP wajib menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan Pajak Penghasilan. Dengan demikian KSO wajib untuk melakukan proses pembukuan dan menyiapkan laporan keuangan untuk pelporan SPT Tahunan Badan yang dimulai sejak tahun Pajak 2025.

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak KSO  yang harus dibayar, penghasilan dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Biaya tersebut meliputi biaya yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota kepada KSO.

Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota merupakan :

  1. Nilai yang disepakati oleh tiap anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO dan/atau dokumen kesepakatan
  2. Harus dirinci berdasarkan jenis barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh anggota.

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang  dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh KSO.

PPh yang setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan, atau laba atas penghasilan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan bersifat final, merupakan bagian laba atau sisa hasil usaha yang dibagikan oleh KSO kepada anggota.

Dalam hal terjadinya kerugian fiskal atas Pajak Penghasilan KSO, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh KSO dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan Anggota, dan pada saat kerugian saat KSO telah berakhir atau dibubarkan. Adapun dalam hal anggota mengalami kerugian fiskal atas pajak penghasilan, kerugian fiskal tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan KSO.

KSO wajib memiliki kewajiban kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, ataupun dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan tersebut dilakukan mulai Masa Pajak Januari 2025.

Jika KSO menerima penghasilan dari usaha Jasa Kontruksi, Pemotongan atau penyetoran sendiri PPh atas usaha jasa kontruksi, pemotongan atau penyetoran sendiri PPh atas usaha jasa kontruksi dilakukan dengan tarif PPh yang paling tinggi dari Anggota.

Contoh KSO yang Wajib Mendaftarkan Diri untuk Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan Usahanya Untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sesuai PMK 79 Tahun 2024.

  1. Dalam rangka melakukan suatu pekerjaan kontruksi di kota mataram :
  2. PT A yang bertempat kedudukan diwilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur namun berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan tempat terdaftar dan tempat pelporan usaha di kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu
  3. PT B yang bertempat kedudukan dan terdaftar di kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo
  4. C Ltd. Yang bertempat kedudukan di Singapura,

Membuat perjanjian kerja sama KSO. Dalam perjanjian tersebut, diatur bahwa PT A ditunjuk untuk mewakili KSO (leadfirm) dan diatur bahwa penyerahan barang/jasa dari PT A, PT, B, dan C Ltd. Kepada pelanggan dilakukan atas nama KSO.

Berdasarkan hal di atas, KSO A-B-C Wajib:

  1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, dan
  2. Melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ini, pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur.

Contoh Perlakuan PPN atau PPnBM Bagi KSO

PT K dan PT L membentuk KSO dengan nama KSO K-L yang bergerak di bidang real estat. KSO K-L telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Untuk membangun 10 (sepuluh) unit kondominium, PT K memberikan kontribusi kepada KSOK-Lberupa tanah dengan nilai yang disepakati sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) dan PT L memberikan kontribusi kepada KSO K-L berupa jasa konstruksi dengan nilai yang disepakati sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

KSO K-L melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa 2 (dua) unit kondominium kepada Tuan M. Pada tanggal 1 Juli 2025, KSO K-L dan Tuan M membuat dan menandatangani perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai kondominium dimaksud, dengan harga jual sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) per unit.

Berdasarkan hal di atas, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sebagai berikut:

  1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa 2 (dua) unit kondominium kepada Tuan M, KSOK-Lwajib membuat Faktur Pajak pada tanggal 1 Juli 2025 dengan rincian:
  2. Pajak Pertambahan Nilai sebesar

2 x 12% x Rp40.000.000.000,00 = Rp9.600;000.000,00

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar

2 x 20% x Rp40.000.000.000,00 = RpI6.000.000.000,00

  • Atas kontribusi berupa penyerahan Barang Kena Pajak berupa tanah oleh PT K dan Jasa Kena Pajak berupajasa konstruksi oleh PT L kepada KSO K-Lterkait penyerahan 2 (dua) unit kondominium yang telah terjual:
  • PT K wajib membuat Faktur Pajak dengan:

1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12%;

2) Dasar pengenaan pajak sebesar

     2/10 x Rp200.000.000.000,00 = Rp40.000.000.000,00

3) Pajak Pertambahan Nilai sebesar

    12% x Rp40.000.000.000,00 = Rp4.800.000.000,00

  • PT L wajib membuat Faktur Pajak dengan:

1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12%;

2) Dasar pengenaan pajak sebesar

     2/10 x Rpl00.000.000.000,00 = Rp20.000.000.000,00

3) Pajak Pertambahan Nilai sebesar

    12% x Rp20.000.000.000,00 = Rp2.400.000.000,00     

    paling lamb at pada saat KSO K-Lmembuat Faktur Pajak kepada Tuan M.

  • Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena    Pajak berupa kontribusi dari PT K dan PT L merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh KSO K-L.

Contoh Perlakuan PPh Bagi KSO

PT M dan PT N membentuk KSO M-N yang bergerak di bidang perdagangan ritel pada bulan Januari 2025. KSO M-N telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada bulan Januari 2025.

Dalam kegiatan usaha KSO M-N, diketahui hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada bulan Januari 2025, dalam perjanjian kerja sarna KSO, PT M memberikan kontribusi berupa kendaraan truk engkel untuk kendaraan operasional yang akan digunakan KSO M-N selama 4 (empat) tahun dengan nilai yang disepakati dalam perjanjian sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Truk engke1 tersebut memiliki beban penyusutan secara fiskal untuk setiap tahun pajak sebesar RpI5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
  2. Pada bulan Januari 2025, dalam perjanjian kerja sarna KSO, PT N memberikan kontribusi berupa beberapa barang dagangan dengan nilai yang disepakati dalam perjanjian sebesar RpI2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Barang dagangan yang dikontribusikan oleh PT N tersebut memiliki harga pokok penjualan sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  3. Pada tahun pajak 2025, tidak terdapat penjualan yang dilakukan KSO M-N.
  4. Pada tahun pajak 2026, diketahui bahwa:
  5. KSO M-N memperoleh penghasilan sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). Salah satu penghasilan tersebut berasal dari penjualan kepada instansi pemerintah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh instansi pemerintah sebesar 1,5% x Rp20.000.000.000,00 = Rp300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah)
  6. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSOM-N sebesar Rp63.750.000.000,00 (enam puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
  7. biaya berupa sewa ruko dari PT 0 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  8. biaya sehubungan dengan kontribusi PT M berupa kendaraan truk engkel operasional, sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) (1/4 x Rp60.000.000.000,00);
  9. biaya sehubungan dengan kontribusi PT N berupa barang dagangan, sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah); dan
  10. biaya se1ain yang disebutkan di atas sebesar Rp26.750.000.000,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan hal di atas, perlakuan Pajak Penghasilan Badan adalah sebagai berikut:

  1. Pada tahun pajak 2025: a. tidak terdapat penghasilan yang diakui KSO M-N; dan b. tidak terdapat penghasilan yang diakui PT M dan PT N terkait dengan kontribusi untuk KSO

M-N

  • Pada tahun pajak 2026:
  • KSO M-N memiliki laporan fiskal sebagai berikut:

Penghasilan bruto         : Rp 75.000.000.000,00

Biaya 3M yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai

biaya oleh KSO M-N:

         Biaya sewa ruko                                                                         : Rp (10.000.000.000,00)

         Biaya sehubungan dengan kontribusi PT M                    : Rp (15.000.000.000,00)

         Biaya sehubungan dengan kontribusi PT N                     : Rp (12.000.000.000,00)

         Biaya 3M yang dike1uarkan dan dibebankan

         sebagai biaya oleh KSO M-N selain tersebut di atas      : Rp (26.750.000.000,00)

Penghasilan Kena Pajak               : Rp 11.250.000.000,00

Pajak Penghasilan KSO M-N (22%)            : Rp 2.475.000.000,00

Kredit Pajak Penghasilan Pasal 22          : Rp (300.000.000,00)

Pajak Penghasilan kurang bayar          : Rp 2.175.000.000,00

  • Penghasilan, biaya, Penghasilan Kena Pajak, dan Pajak Penghasilan terutang sesuai dengan laporan fiskal KSO M-N, dibayar oleh KSO M-N dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan KSO M-N.
  • Penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT M berupa penggunaan kendaraan truk engkel operasional dengan nilai sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), merupakan objek Pajak Penghasilan bagi PT M yang harus dihitung dan dilaporkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang bagi PT M. Penyusutan atas kendaraan truk engke1 operasional sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima be1as miliar rupiah) tetap dibebankan sebagai biaya oleh PT M.
  • Penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT N berupa beberapa barang dagangan dengan nilai sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua be1as miliar rupiah), merupakan objek Pajak Penghasilan bagi PT N yang harus dihitung dan dilaporkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang bagi PT N. Harga pokok penjualan barang dagangan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh PT N.
  • Jika pada tahun pajak 2026, KSO M-N membagikan bagian laba atau sisa hasil usaha kepada PT M dan PT N, bagian laba tersebut bukan objek Pajak Penghasilan bagi PT M dan PT N.

Contoh KSO yang Tidak Wajib Mendaftarkan Diri Untuk Memperoleh NPWP dan Melaporkan Usahanya Untuk Dikukuhkan Sebagai PKP

PT H membuka lowongan untuk melakukan pekerjaan Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Untuk memperoleh pekerjaan tersebut, PT I dan PT J membuat perjanjian kerja sarna KSO dengan nama KSO I-J yang digunakan hanya sebagai alat koordinasi. Selanjutnya, PT I dan PT J melakukan pekerjaan sesuai dengan bagiannya masing-masing sesuai dalam perjanjian tersebut.

PT I dan PT J membuat tagihan secara langsung kepada PT H selaku Pelanggan dan penghasilan tersebut diakui oleh masing-masing perusahaan. PT H melakukan pembayaran kepada PT I dan PT J serta melakukan pemotongan Pajak Penghasilan terhadap PT I dan PT J. Berdasarkan hal di atas, KSO I-J tidak wajib:

1. mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

2. melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.Sumber :
 

Sumber :